Jl. Dewi Sartika No. 67 Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah lp3m@untika.ac.id +62 822-1684-4941
LP3M UNTIKA Lembaga Pengembangan Pendidikan & Penjaminan Mutu
TUGAS & FUNGSI

Tugas & Fungsi LP3M

Peran strategis LP3M dalam mengembangkan dan menjamin mutu pendidikan di Universitas Tompotika Luwuk.

Tugas Pokok LP3M

LP3M mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengembangkan, dan mengevaluasi sistem penjaminan mutu pendidikan, serta mengembangkan kualitas pembelajaran dan kompetensi dosen di lingkungan Universitas Tompotika Luwuk.

Kebijakan Mutu

Merumuskan kebijakan dan standar mutu pendidikan tinggi.

SPMI

Mengembangkan sistem penjaminan mutu internal universitas.

Audit Mutu

Melaksanakan audit mutu internal secara berkala.

Akreditasi

Mendampingi program studi dalam menghadapi akreditasi.

Kurikulum

Mengembangkan kurikulum berbasis capaian pembelajaran (OBE).

Pelatihan

Meningkatkan kompetensi dosen dan tenaga kependidikan.

Fungsi LP3M

1

Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan.

2

Pelaksanaan evaluasi dan monitoring mutu akademik secara berkala.

3

Pengembangan kurikulum, pembelajaran, dan sistem penilaian yang bermutu.

4

Peningkatan kompetensi dan profesionalisme dosen serta tenaga kependidikan.

5

Penyusunan dan pembaruan dokumen mutu, kebijakan, dan SOP LP3M.

6

Pendampingan program studi dalam akreditasi internal dan eksternal.

7

Pengelolaan data dan sistem informasi penjaminan mutu universitas.

8

Pelaksanaan kerja sama dengan lembaga penjaminan mutu eksternal.